Selasa, 01 November 2016

resume sistem politik indonesia



Pengantar Sistem Politik Indonesia
A.   Pengertian dan Definisi Serta Ruang Lingkum Sistem
1.      Pengertian Sistem
Secara Etimologis, Sistem Politik Indonesia berasal dari tiga kata yaitu Sistem,Politik dan Indonesia. Sistem berasal dari bahasa Yunani, yaitu “systema” yang berarti :
a.       Suatu keseluruhan yang tersusun dari sekian banyak bagian (Shrode dan Voich,1974: P.115)
b.      Hubungan yang berlangsung di antara satuan-satuan atau komponen secara teratur (Awad,1979: P.4)
Jadi dengan kata lain “systema” itu mengandung arti sehimpunan bagian atau komponen yang saling berhubungan secara teratur dan merupakan satu keseluruhan ( a whole ).
2.      Definisi system
·         Menurut Campbell (1979:3),system adalah himpunan komponen atau bagian yang saling berkaitan yang bersama-sama berfungsi untuk mencapai suatu tujuan.
·         Menurut Awad (1979:4), lebih menekankan memasukan unsur rencana kedalamnya, sehingga sistem adalah sehimpunan komponen atau subsistem yang terorganisasikan dan berkaitan sesuai dengan rencana untuk mencapai suatu tujuan tertentu.
·         Menurut Konontz dan O’Donnell (1976:14), sistem adalah bukan wujud fisik,melainkan Ilmu Pengetahuan juga disebut sebagai suatu sistem yang terdiri dari fakta, prinsip, doktrin dan sejenisnya.
B.   Ciri-ciri, Unsur-unsur dan Sifat Sistem
1.      Ciri-ciri Sistem
Menurut Elias M.Awad (1979:5-8),menyebutkan bahwa ciri-ciri sistem meliputi:
a.       Terbuka
b.      Terdiri dari dua atau lebih subsistem
c.       Saling ketergantungan
d.      Kemampuan menyesuaikan diri dengan lingkungannya
e.       Kemampuan untu mengatr diri sendiri
f.       Tujuan dan sasaran
     Menurut William A.Schrode serata Dan Voich Jr menyebutkan ada enam ciri pokok sistem,yaitu:
a.     Purposive Behavior
b.    Wholisme
c.     Terbuka
d.    Melakukan kegiatan transformasi
e.     Saling terkait mekanisme kontrol.
2.      Ciri-ciri pokok dari sistem
a.     Setiap sistem mempunyai tujuan.
b.    Setiap sistem mempunya batas.
c.     Walaupun tebata sistem memiliki sifat terbuka dalam arti berinteraksi dengan lingkungan.
d.    Suatu sistem terdiri dari berbagai unsur atau komponen yang saling tergantung dan berhubungan.
e.     Setiap sistem melakukan kegiatan atau proses transformasi atau proses mengubah masukan menjadi keluaran.
f.     Setiap sistem memiliki mekanisme control dengan memfaatkan umpan balik.

C.   Pengertian dan Definisi Ilmu Politik serta Ruang Lingkupnya

1.      Pengertian Ilmu Politik
Ilmu politik berasal dari kata “ilmu” dan “politik”. Ilmu adalah pengetahuan yang tersusun secara sistematis, berdasarkan fakta, dapat dibuktikan kebenarannya serta bersifat universal. Sedangakan politik berasal dari kata “polis” yang berarti Negara dan “Taia” berarti urusan.
2.      Ilmu Politik
Secara umum ilmu politik adalah ilmu yang mengkaji tentang hubungan kekuasaan, baik sesama warga Negara, antar warga Negara dan Negara, maupun hubungan sesama Negara.

D.   Definisi Sistem Politik
Menurut David Eston “sistem politik adalah keseluruhan dari interaksi-interaksi yang mengatur pembagian nilai-nilai secara autoritatif (berdasarkan wewenang) untuk dan atas nama masyarakat”.









E.   Perbadaan Sistem Politik Indonesia dengan Sistem Politik di Indonesia

Sistem politik Indonesia merupakan sistem politik yang dianut oleh Indonesia yang berdasarkan nilai budaya Indonesia yang  bersifat turun-temurun dan juga bias diadopsi dari nilai budaya asing yang positif bagi pembangunan sistem politik Indonesia. Sedangkan sistem politik di Indonesia lebih menekankan bahwa sistem ini adalah sistem politik yang pernah dilaksanakan di Indonesia pada masa lalu.

Lingkungan Internal Sistem Politik Indonesia
A.Definisi

Menurut Gabriel Almond, Lingkungan Internal Sistem Politik adalah lingkungan dalam negeri yang meliputi fisik, sosial dan ekonomi domestik yang menjadi sumber devisa bagi input (masukan) lingkungan fisik, Negara dalam membiayai struktur politik, yang meliputi lembaga dan ekonomi domestic infrastruktur maupun suprastruktur politik dalam upaya melaksanakan tugas dan fungsinya bagi terwujudnya tujuan nasional suatu Negara.

B. Klasifikasi Lingkungan Internal

1.      Lingkungan adalah lingkungan internal yang merupakan wadah dan sumber kehidupan bagi kelangsungan hidup bangsa dan Negara. Dengan kata lain lingkungan fisik ini disebut juga sebagai modal dasar bagi pembangunan nasional.
Menurut Lemhanas,lingkungan fisik ini adalah gabungan dalam aspek Tri Gatra yang meliputi :
·         Kondisi Geografis
·         Sumber Kekayaan Alam
·         Sumber Daya Migas
·         Kondisi Demografis

2.      Lingkungan Sosial
Lingkungn sosial adalah lingkungan yang merupakan wadah bagi masyarakat untuk ikut serta dalam membangun kelangsungan kehidupan bangsa dan Negara.
Klasifikasi lingkungan sosial meliputi :
·         Lingkungan Politik
·         Lingkungan Sosial Budaya
·         Lingkungan Hankam
·         Lingkungan Hukum

Lingkungan Eksternal Sistem Politik Indonesia

A.   Pengertian

Lingkungan internasional adalah lingkungan masyarakat suatu Negara yang berada berbatasan dengan wilayah Negara, baik regional maupun internasional yang satu sama lain memiliki saling ketergantungan.

B. Klasifikasi Lingkungan Masyarakat Internasional

1.      Sistem Politik Internasional
Sistem politik internasional adalah kumpulan elemen-elemen dunia yang satu sama lain saling terkait dalam politk internasional yang memiliki tujuan bersama.
2.         Sistem Ekologi Internasional
Slah satu isu global yang di kembangkan keseluruhan negara- Negara di dunia, termasuk Indonesia adalah isu lingkungan hidup. Hal ini tentu saja karena keberadaan lingkungan bagi manusia dan makhluk lainnya memiliki posisi yang sangat strategis.
3.      Sistem Sosial Internasional
Sistem sosial internasional adalah sisterm yang meruupakan kumpulan elemen-elemen atau unsur-unsur.
Sistem Sosial Internasional meliputi :
a.      Kebudayaan Internasional
b.     Struktur Sosial Internasional
c.      Sistem Ekonomi Internasional
d.     Sistem Demografi Internasional
Struktur,Fungsi,Pendekatan dan Kapabilitas Sistem Politik

A.   Struktur dan Fungsi

1.      Pengertian dan definisi
Struktur politik berasal dari dua kata yaitu, Sruktur dan Politik. Struktur berarti badan atau organisasi, sedangkan politik berarti urusan Negara. Jadi secara harfiah struktur politik adalah  badan atau oranisasi yang berkenaan dengan urusan Negara.
Struktur politik dapat diklasifikasikan menjadi bangunan yang Nampak secara jelas dan juga tidak jelas, yaitu :
a.       Infrastruktur Politik
Infrastruktur politik adalah mesin politik yang ada dalam masyarakat yang tidak memiliki pengaruh secara langsung dalam pembuatan keputusan politik Negara.
b.      Suprastruktur Politik
Suprastruktur politik adalah mesin politik yang ada dalam masyarakat yang memiliki pengaruh secara langsung dalam pembuatan keputusan politik Negara.
c.       Fungsi Suprastruktur Politik
Menurut Gabriel A. Almond, yaitu :
·         Rule making (membuat undang-undang)
·         Rule application (melaksanakan undang-undang)
·         Rule adjudication (mengadili pelaksanaan undang-undang)
d.      Fungsi Infrastruktur Politik
·         Pendidikan politik
·         Artikulasi kepentingan
·         Agregasi kepentingan
·         Rekuitmen politik
·         Komunikasi politik

B.   Pendekatan Sistem Politik

Menurut Almond dan Powell pendekatan sistem politik dapat di golongkan menjadi 3 bagian yaitu :
1.      Pendekatan Tradisional
Pendekatan tradisional adalah pendekatan sistem politik yang memandang lembaga pemerintahan, kekuasaan dan keyakinan sebagai dasar analis sistem politik.
2.      Pendekatan Behavioralisme ( pendekatan perilaku )
Pendekatan ini adalah pendekatan yang sangat dipengaruhi oleh sistem analisis perilaku.
3.      Pendekatan pasca perilaku ( post behavioralis )
Pendekatan ini adalah pendekatan yang memiliki anggapan bahwa manusia adalah makhluk yang kreatif.

C.Kapabilitas Sistem Politik

1.      Pengertian  Kapabilitas Politik
Adalah kemampuan untuk sistem politik dalam bidang ekstraktif, distributive, regulative, simbolik, responsif dan dalam negri dan internasional untuk mencapai tujuan nasional sebagaimana yang termaksud dalam pembukaan UUD 1945.
2.      Macam-macam kapabilitas sistem politik
a.     Kapabilitas Ekstraktif
b.     Kapabilitas Distributuf
c.     Kapabilitas Regulatif
d.    Kapabilitas Simbolik
e.     Kapabilitas Responsif
f.      Kapabilitas dalam Negeri dan Internasional



Pada setiap sistem politik Negara-negara dunia, akan selalu dijumpai adanya struktur politik. Struktur politik di dalam suatu negara adalah pelembagaan hubungan organisasi antara komponen-komponen yang membentuk bangunan politik. stuktur politik sebagai bagian dari struktur yang pada umumnya selalu berkenaan dengan alokasi nilai-nilai yang bersifat otoratif, yaitu yang dipengaruhi oleh distribusi serta penggunaan kekuasaan.
Permasalahan politik menurut Alfian, dapat dikaji melalui berbagai pendekatan, yaitu didekati dari sudut kekuasaan, struktur politik, komunikasi politik, konstitusi, pendidikan dan sosialisasi politik, pemikiran dan kebudayaan politik. Sistem politik yang pada umumnya berlaku di setiap negara meliputi dua struktur kehidupan politik, yakni, infrastrukur politik dan suprastruktur politik.
1. Infrastrukur politik
Didalam suatu kehidupan politik rakyat (the sosial political sphere), akan selalu ada keterkaitan atau keterhubungan dengan kelompok-kelompok lain ke dalam berbagai macam golongan yang biasanya disebut “kekuatan sosial politik masyarakat”. Kelompok masyarakat tersebut yang merupakan kekuatan politik riil didalam masyarakat, disebut “infrastruktur politik”. Berdasakan teori politik, infrastruktur politik mencakup 5 (lima) unsur atau komponen sebagai berikut :
a. Partai politik (political party ),
b. kelompok kepentingan (interst group),
c. kelompok penekan (pressure group),
d. media komunikasi politik  (political communication media) dan
e. tokoh politik (political figure).
a. Partai politik ( political party ) di Indonesia
Partai politik sebagai institusi mempunyai hubungan yang sangat erat dengan masyarakat dalam mengendalikan kekuasaan. Hubungan ini banyak dipengaruhi oleh kebudayaan masyarakat yang melahirkannya. Kalau kelahiran partai politik dilihat sebagai pengewajantahan dari kedaulatan rakyat dalam poltik formal, maka semangat kebebasan selalu dikaitkan orang ketika berbicara tentang partai politik sebagai pengendali kekuasaan. Perjalanan sejarah kehidupan partai poliik di Indonesia secara garis besarnya dapat dijelaskan sebagai berikut :
  • Masa pra kemerdekaan
Organisasi modern pertama di Indonesia yang melakukan perlawanan terhadap penjajah (tidak secara fisik) adalah Budi Utomo yang didirikan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 1908. Pada awalnya, organisasi ini berkembang di kalangan pelajar dalam bentuk studieclub dan organisasi pendidikan. Namun dalam perkembangan berikutnya, ia menjadi partai politik yang didukung kaum terpelajar dan massa buruh tani.
  • Masa pasca kemerdekaan (tahun 1945-1965)
Tumbuh suburnya partai-partai politik pasca kemerdekaan, didasarkan pada Maklumat Pemerintah tertanggal 3 November 1945 yang ditandantangani Wakil Presden Moh. Hatta yang antara lain memuat keinginan pemerintah akan kehadiran partai politik agar masyarakat dapat menyalurkan aspirasi (aliran pahamnya) secara teratur. Sejak dikeluarkannya Maklumat Pemerintah tersebut, dapat diklasifikasi sejumlah partai politik yang ada sebagai berikut :
1). Dasar Ketuhanan : a) Partai Masjumi, b) Partai Sjarikat Indonesia, c) Pergerakan Tarbiyan Islamiah (Perti), d) Partai Kristen Indonesia (Parkindo), e) Nahdlatul Ulama (NU), dan f) Partai Katolik.
2). Dasar Kebangsaan : Partai Nasional Indonesia (PNI), Partai Indonesia Raya (Parindra Persatuan Indonesia Raya (PIR), Partai Rakyat Indonesia (PRI), Partai Demokrasi Rakyat (Banteng), Partai Rakyat Nasional (PRN), Partai Wanita Rakyat (PWR), Partai Kebangsaan Indonesia (Parki), Partai Kedaulatan Rakyat (PKR), Serikat Kerakyatan Indonesia (SKI), Ikatan Nasional Indonesia (INI), Partai Rakyat Jelata (PRJ), Partai Tani Indonesia (PTI), Wanita Demokrasi Indonesia (PTI).
3). Dasar Marxisme : Partai Komunis Indonesia (PKI), Partai Sosialis Indonesia, Partai Murba, Partai Buruh, Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia (Permai).
4). Dasar Nasionalisme: Partai Demokrat Tionghoa (PTDI), Partai Indonesia Nasional(PIN), Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI), Masa Orde baru (tahun 1966-1998).
Awal kebangkitan orde baru (1966) dalam melakukan pembelahan institusi politik, tetap berpandang bahwa jumlah partai politik yang terlalu banyak tidak menjamin stabilitas politik. Usaha pertama disamping memulihkan partai-partai yang tidak secara resmi dilarang, adalah menyusun undang-undang tentang pemiluyang dianggap sesuai dengan perkembangan masyarakat saat itu. Dan pemilu yang direncanakan dilaksanakan dalam waktu dekat, ternyata baru terlaksana tahun 1971 dengan peserta sebanyak 10 partai politik. (Golkar, Parmusi, NU, PSII, Partai Islam, Parkindo, Partai Katolik, PNI, Murba, dan IPKI).
Hasil Pemilu 1971 menunjukkan kemenangan Golkar yang diikuti oleh Parmusi, NU dan PNI. Selanjutnya dengan diberlakukannya UU RI no. 03 tahun 1957, Pemilu tahun 1977 dan 1982 hanya diikuti oleh 3 ( tiga) peserta :
1). PPP dengan ciri ke-islaman dan ideologi islam.
2). Golkar dengan ciri kekayaan dan keadilan sosial.
3). PDI dengan ciri demokrasi, kebangsaan (nasionalisme), dan kedilan
Pada pemilu tahun 1987 dan 1992 dengan diberlakukannya UU NO. 3 tahun 1985, partai politik dan Golkar ditetapkan hanya mempergunakan satu-satunya asas, yaitu Pancasila dengan tujuan agar setiap kontestan pemilu lebih berorientasi pada program kerja masing-masing. penerapan atas tersebut langsung sampai dengan pelaksanaan pemilu 1997. fakta memperlihatkan bahwa selama pemilu orde baru, golkar selalu dominan. dalam pemilu 1971 golkar meraih (62,8%), tahun 1997 (62,1%), tahun 1982 (64,3%), tahun 1987 (73,2%) tahun 1992 (68,1%) dan pada tahun 1997 (70,2%).
Era orde baru mengalami antiklimaks kekuasaan setelah pada akhir tahun 1997 negara Indonesia mengalami krisis moneter yang selanjutnya berkembang menjadi krisis multidimensi karena terperangkap hutang luar negeri  yang besar dan banyaknya praktik korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) yang melibatkan pejabat birokrasi dan pengusaha.
  • Masa/Era Repormasi (tahun 1999 s.d.sekarang)
Era reformasi benar-benar merupakan arus angin perubahan menuju demokratisasi dan asas keadilan. Partai-partai politik diberikan kesempatan untuk hidup kembali dan mengikuti pemilu dengan multipartai yang terselenggarakan pada tahun 1999 berdasarkan undang-undang No. 3 tahun 1999. sangat mengejutkan bagi semua manusia elemen masyarakat Indonesia ternyata paska-orde baru pemilu diikuti sebanyak 48 partai politik.
b. Kelompok kepentingan (interest group)
Kelompok kepentingan (interest group), dalam gerak langkahnya akan sangat tergantung pada sistem kepartaian yang diterapkan dalam suatu negara. Aktivitas kelompok kepentingan umumnya menyangkut tujuan-tujuan yang lebih terbatas, dengan sasaran-sasaran yang monolitis dan intensitas usaha yang tidak berlebihan.
Menurut Gabriel A. Almond, kelompok kepentingan dapat diidentifikasikan ke dalam jenis-jenis kelompok sebagai berikut :
  • Kelompok Anomik : kelompok yang terbentuk dari unsur–unsur masyarakat secara spontan dan seketika akibat isu kebijakan pemerintah, agama, politik, dsb.
  • Kelompok non-asosiasional: Kelompok yang berasal dari unsur keluarga dan keturunan atau etnik, regional, status dan kelas yang menyatakan kepentingannya berdasarkan situasi.
  • Kelompok insitusional : kelompok yang bersifat formal dan memiliki fungsi–fungsi politik atau sosial.
  • Kelompok asosiasional: Kelompok yang menyatakan kepentinganya secara khusus, memakai tenaga professional dan memiliki prosedur yang teratur untuk merumuskan kepentingan dan tuntutan.
Kelompok kepentingan pada negara totaliter (partai tunggal) pada umumnya dianut oleh negara komunis (Rusia, RRC, Vietnam, Korea Utara, Kuba, dan lain-lain). David Lane, (seorang analisis politik) mengidentifikasi 5 (lima) kategori kelompok kepentingan di Uni Soviet (Rusia), yaitu:
a. Elite politik, seperti anggota-anggota politburo
b. Kelompok-kelompok institusional, sepsrti serikat-serikat datang.
c. Kelompok-kelompok pembangkang setia, seperti para dokter dan guru
d. Pengelompokan-pengelompokan sosial yang tidak terorganisir dalam satu kesetian, seperti petani dan tukang.
 e. Kelompok-kelompok yang tidak terorganisir dalam satu kesatuan, yang bukan merupakan bagian dariaparat Soviet (Rusia), atau yang mempunyai jarak dengan rezim penguasa, seperti kelompok intelektual yang menentang rezim atau anggota sekte-sekte keagamaan tertentu.
Pada negara yang menerapkan sistem dua partai, disiplin partai baik dalam parlemen maupun kabinetrelatif lebih ketat dan hal ini merupakan kendala tersendiri terutama untuk mendukung sepenuhnya program-program kelompok-kelompok tertentu.
Di negara berkembang pada umumnya. dan khususnya di Indonesia masyarakat yang tergabung dalam kelompok kepentingan biasanya sensitive terhadap isu politik dalam lingkup kelompok politik yang sempit. Masyarakat masih dibatasi realita politiknya (terutama masa orde baru) oleh para pemegang kekuasaan negara/pemerintah. Dengan asumsi demi stabilitas politik. Tampak bahwa pada masa itu pemegang kekuasaan negara/pemerintah cukup tangguh mengendalikan kehidupan politik supaya terdapat keleluasaanbagi proses pembangunan bidang kehidupan lainnya.
Namun pasca Orde Baru (tahun 1998) yang disebut dengan era reformasi, masyarakat berperan aktif  dalam menumbuhkan sangkar partisipasi politik “demokratisasi” setelah selama 32 tahun dikekang dengan berbagai instrument politik dan peraturan perundangan. Berkembangnya sistem politik di Indonesia dewasa ini tidak lepas dari peran kelompok kepentingan yang selama Orde Baru berkuasa berseberangan, terutama dari kalangan akademisi, politikus, lembaga swadaya masyarakat, pengusaha, dan sebagainya.
c. Kelompok Penekan (pressure group)
Kelompok penekan merupakan salah satu institusi politik yang dapat dipergunakan oleh rakyat untuk menyalurkan aspirasi dan kebutuhannya dengan sasaran akhir adalah untuk mempengaruhi atau bahkan membentuk kebijakan pemerintah. Kelompok penekan dapat terhimpun dalambeberapa asosiasi yang mempunyai kepentingan sama, antara lain :
a. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
b. Organisasi-organisasi sosial keagamaan
c. Organisasikepemudaan
d. Organisasi Lingkungan Kehidupan
e. Organisasi pembela Hukum dan HAM
f. Yayasan atau Badan hukum lainnya, Mereka pada umumnya dapat menjadi kelompok penekan dengan cara mengatur orientasi tujuan-tujuannya yang secara operasional (melakukan negosiasi) sehingga dapat mempengaruhi kebijaksanaan umum.
Dalam realitas kehidupan politik, kita mengenal berbagai kelompok penekan baik yang sifatnya sektoral maupun regional. Tujuan dan target mereka biasanya bagaimana agar keputusan politik berupa undang-undang atau kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah lebih menguntungkan kelompoknya (sekurang-kurangnya tidak merugikan).
Kelompok penekan, kadang-kadang muncul lebih dominan dibanding dengan partai politik, manakala partai politik peranannya tidak bisa lagi diharapkan untuk mengangkat isu sentral yang mereka perjuangkan. Kondisi inilah yang mendorong kelompok penekan tampil ke depan sebagai alternative terkemuka.
d. Media komunikasi politik (political communication media)
Media komunikasi politik merupakan salah satu instrument politik yang dapat berfungsi untuk menyampaikan informasi dan persuasi mengenai politik baik dari pemerintah kepada masyarakat maupun sebaliknya. Media komunikasi seperti surat kabar, telepon, fax, internet, televise, radio, film, dan sebagainya dapat memainkan peran penting terhadap penyampaian informasi serta pembentukan/mengubah pendapat umum dan sikap politik publik.
e. Tokoh Politik (political/figure)
Pengangkatan tokoh-tokoh merupakan proses transformasi seleksi terhadap anggota-anggota masyarakat dari berbagai sub-kluktur, keagamaan, status sosial, kelas, dan atas dasar isme-isme kesukuan dan kualifikasi tertentu, yang kemudian memperkenalkan mereka pada peran-peran khusus dalam sistem politik. Bagi actor-aktor politik itu sendiri, pengangkatan diri mereka selalu melalui proses, yaitu :
  • Transformasi dari peranan-peranan non-politis kepada suatu situasi di mana mereka menjadi cukup berbobot memainkan peranan-peranan politik yang bersifat khusus.
  • Pengangkatan dan penugasan untuk menjalankan tugas-tugas politik yang selama ini belum pernah mereka kerjakan, walaupun mereka telah cukup mampu untuk mengemban tugas seperti itu. Proses pengangkatan itu melibatkan baik persyaratan status maupun penyerahan posisi khusus pada mereka.
Di dalam benak masyarakat sering timbul pertanyaan apakah pengangkatan tokoh-tokoh politik akan pengaruh besar terhadap pembangunan dan perubahan? Pada umumnya pengangkatan tokoh-tokoh politik akan memberikan angin segar dalam memaparkan beberapa komponen perubahan dalam segala untuk dan menifestasinya.
Pengangkatan tokoh-tokoh politik akan berakibat terjadinya pergeseran di sector infrastruktur politik, organisasi, asosiasi-asosiasi, kelompok-kelompok kepentingan serta derajat politisasi dan partisipasi masyarakat.
Menurut Lester G. Seligman , proses pengangkatan tokoh-tokoh politik akan berkaitan dengan beberapa aspek , yakni :
a. Leditimasi elit politik
b. Masalah kekuasaan
c. Representativitasi elit politik
d. Hubungan antara pengangkatan tokoh-tokoh politik dengan perubahan politik.
Di negara-negara demokrasi pada umunya, pengangkatan tokoh-tokoh politik dilakukan melalui pemilihan umum. Hal ini akan berbeda jika dilaksanakan di negara-negara totaliter, diktator atau otoriter.
f.Organisasi Masyarakat
Dalam Pasal 1 UU No. 8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, organisasi kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat warga Negara republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperanserta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Organisasi kemasyarakatan dibentuk dengan tujuan-tujuan dalam bidang sosial dan budaya. Organisasi ini tidak melibatkan diri untuk ikut serta dalam dalam peserta untuk memperoleh kekuasaan dalam Pemilu.
Salah satu ciri penting dalam organisasi kemasyarakatan adalah kesuka-relaan dalam pembentukan dan keanggotaannya. Anggota masyarakat warga negara republik Indonesia bebas untuk membentuk, memilih, dan bergabung dalam organisasi kemasyarakatan yang dikehendaki dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Organisasi kemasyarakatan dapat mempunyai satu atau lebih dari satu sifat kekhususan yaitu kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Organisasi atau perhimpunan yang dibentuk secara sukarela oleh anggota masyarakat warga Negara republik Indonesia yang keanggotaannya terdiri dari warga negara republik Indonesia dan warganegara asing, termasuk dalam pengertian organisasi kemasyarakatan.
Dalam Pasal 5 UU No. 8 Tahun 1985, Organisasi Kemasyarakatan berfungsi sebagai :
1.       wadah penyalur kegiatan sesuai kepentingan anggotanya;
2.       wadah pembinaan dan pengembangan anggotanya dalam usaha mewujudkan tujuan organisasi;
3.       wadah peranserta dalam usaha menyukseskan pembangunan nasional;
4.       sarana penyalur aspirasi anggota, dan sebagai sarana komunikasi sosial timbal balik antar anggota dan/atau antar Organisasi Kemasyarakatan, dan antara Organisasi Kemasyarakatan dengan organisasi kekuatan sosial politik, Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah.

2.Suprastruktur politik
A.    Majelis Permusyawaratan Rakyat
MPR adalah gabungan dari DPR (Legislatif) dengan BPD (Badan Perwakilan Daerah). Kedudukan MPR hanya sebagai lembaga tinggi negara bukan seperti dahulu sebagai lembaga tertinggi negara yang meminta pertanggungjawaban seluruh lembaga tinggi negara lainnya. MPR hanya menjadi lembaga tertinggi negara dalam kapasitasnya sebagai lembaga konstitusional.

B.     Dewan Perwakilan Daerah
Adanya DPD karena pemilihan umum selama ini cenderung lebih proporsional ketimbang distrik maka untuk mengoptimalkan perwakilan dari daerah diperlukan keberadaan DPD.

C.    Dewan perwakilan Rakyat
DPR di bentuk di pusat untuk mengkritisi pemerintah pusat, di bentuk di daerah untuk mengkritisi pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten sesuai tingkatannya. DPR adalah mereka yang harus menyuarakan hatin nurani rakyat, artinya setelah mengartikulasikan dan mengagregsikan kepentingan rakyat, mereka harus membicarakan dalam sidang parlemen kepada pemerintah yang berkuasa. Pemerintah eksekutif mempunyai peranan mengurus sedangkan legislatif mempunyai fungsi mengatur.

D.    Presiden dan Wakil Presiden
Presiden adalah Kepala Negaara atau kepala Pemerintahan di NKRI. Sementara Wakil Presiden adalah orang yang membantu presiden dalam melaksanakan kewajibannya, menggantikan presiden jka presiden berhalangan, memperhatikan secara khusus, menampung masalah-masalah dan mengusahakan pemecahannya yang menyangkut bidang tugas kesejahteraan rakyat, melakukan pengawasaan operasional pembangunan.
Presiden memiliki kekuasaan dan kewenangan sebagai kepala pemerintahan, karena presiden sebagai penyelenggara tugas eksekutif, yaitu memimpin kabinet, mengangkat, melantik dan memberhentikan menteri-menteri, mengawasi operasional pembangunan, menerima mandat dari MPR-RI.
Sementara kekuasaan dan kewenangan presiden sebagai kepala negara yaitu melangsungkan perjanjian dan mengadakan perdamaian dengan negara lain; menyatakan negara dalam keadaan bahaya; mengumumkan perang terhadap negara lain; mengangkat, melantik dan memberhentikan duta sserta konsul untuk negara lain; menerima surat kepercayaan dari negara lain melalui duta dan konsul negara lain; memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda penghormatan tingkat nasional; menguasai angkatan lajut, darat, udara dan kepolisian.

E.     Mahkamah Agung
Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi dari semua lingkungan peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah (eksekutif). Sebagai lembaga yudikatif, Mahkamah Agung memiliki kekuasaan dalam memutuskan, kasasi, memeriksa, dan memutuskan sengketa tentang kewenanganb mengadili, serta peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Fungsinya  adalah pengawasan, peradilan, pengaturan dan pemberian nasehat.

F.     Dewan Pertimbangan Agung (Likudasi)
DPA sebagai badan penasehat presiden, tetapi DPA tidak berada di bawah kekuasaan presiden, karena badan ini tidak lepas dari pertanggungjawabannya dari masyarakat dan negara. DPA sederajat dengan presiden maksudnya agar usul yang disampaikan secara tertulis maupun tidak dapat di tanggapi secara seksama. Setiap tindakan DPA baik dalam memberikan nasihat maupun usul kepada presiden, merupakan penilaian terhadap masalah yang menyangkut masyarakat bangsa dan negara.

G.    Badan Pemeriksa Keuangan
Lembaga tinggi yang bertugas memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara, kekayaan negara, pelaksanaan anggaran  pendapatan dan belanja negara serta daerah, anggaran badan usaha  milik negara dan daerah, berdsasarkan atas ketentuan undang-undang.
Lembaga ini berwenang untuk meminta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, badan/instansi baik pemerintahan maupun swasta, sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

H.    Mahkamah Konstitusi
Lembaga ini berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap konstitusi, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara, yang kewenangannya di berikan UUD, memutuskan pembubaran partai politik dan memutuskan perselisihan tentang pemilihan umum. Lemnbaga ini wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan wakil presiden menurut UUD.

I.       Komisi yudisial
Lembaga tinggi negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan dan kekuasaan lain, lembaga ini memiliki wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR dan menetapkan kehormatan serta keluhuran martabat an menjaga prilaku hakim.






copy paste dari beberapa sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar