Pengantar
Sistem Politik Indonesia
A.
Pengertian dan Definisi Serta Ruang
Lingkum Sistem
1.
Pengertian
Sistem
Secara Etimologis, Sistem Politik
Indonesia berasal dari tiga kata yaitu Sistem,Politik dan Indonesia. Sistem
berasal dari bahasa Yunani, yaitu “systema” yang berarti :
a.
Suatu
keseluruhan yang tersusun dari sekian banyak bagian (Shrode dan Voich,1974:
P.115)
b.
Hubungan
yang berlangsung di antara satuan-satuan atau komponen secara teratur
(Awad,1979: P.4)
Jadi dengan kata lain “systema” itu
mengandung arti sehimpunan bagian atau komponen yang saling berhubungan secara
teratur dan merupakan satu keseluruhan ( a whole ).
2.
Definisi
system
·
Menurut
Campbell (1979:3),system adalah himpunan komponen atau bagian yang saling
berkaitan yang bersama-sama berfungsi untuk mencapai suatu tujuan.
·
Menurut Awad
(1979:4), lebih menekankan memasukan unsur rencana kedalamnya, sehingga sistem
adalah sehimpunan komponen atau subsistem yang terorganisasikan dan berkaitan
sesuai dengan rencana untuk mencapai suatu tujuan tertentu.
·
Menurut
Konontz dan O’Donnell (1976:14), sistem adalah bukan wujud fisik,melainkan Ilmu
Pengetahuan juga disebut sebagai suatu sistem yang terdiri dari fakta, prinsip,
doktrin dan sejenisnya.
B. Ciri-ciri,
Unsur-unsur dan Sifat Sistem
1.
Ciri-ciri
Sistem
Menurut
Elias M.Awad (1979:5-8),menyebutkan bahwa ciri-ciri sistem meliputi:
a.
Terbuka
b.
Terdiri dari
dua atau lebih subsistem
c.
Saling
ketergantungan
d.
Kemampuan
menyesuaikan diri dengan lingkungannya
e.
Kemampuan
untu mengatr diri sendiri
f.
Tujuan dan
sasaran
Menurut William A.Schrode serata Dan
Voich Jr menyebutkan ada enam ciri pokok sistem,yaitu:
a. Purposive
Behavior
b. Wholisme
c. Terbuka
d. Melakukan kegiatan transformasi
e. Saling
terkait mekanisme kontrol.
2. Ciri-ciri
pokok dari sistem
a. Setiap
sistem mempunyai tujuan.
b. Setiap sistem mempunya batas.
c. Walaupun
tebata sistem memiliki sifat terbuka dalam arti berinteraksi dengan lingkungan.
d. Suatu sistem terdiri dari berbagai
unsur atau komponen yang saling tergantung dan berhubungan.
e. Setiap
sistem melakukan kegiatan atau proses transformasi atau proses mengubah masukan
menjadi keluaran.
f. Setiap
sistem memiliki mekanisme control dengan memfaatkan umpan balik.
C. Pengertian
dan Definisi Ilmu Politik serta Ruang Lingkupnya
1. Pengertian
Ilmu Politik
Ilmu politik
berasal dari kata “ilmu” dan “politik”. Ilmu adalah pengetahuan yang tersusun
secara sistematis, berdasarkan fakta, dapat dibuktikan kebenarannya serta
bersifat universal. Sedangakan politik berasal dari kata “polis” yang berarti
Negara dan “Taia” berarti urusan.
2. Ilmu Politik
Secara umum
ilmu politik adalah ilmu yang mengkaji tentang hubungan kekuasaan, baik sesama
warga Negara, antar warga Negara dan Negara, maupun hubungan sesama Negara.
D. Definisi
Sistem Politik
Menurut
David Eston “sistem politik adalah keseluruhan dari interaksi-interaksi yang
mengatur pembagian nilai-nilai secara autoritatif (berdasarkan wewenang) untuk
dan atas nama masyarakat”.
E. Perbadaan
Sistem Politik Indonesia dengan Sistem Politik di Indonesia
Sistem
politik Indonesia merupakan sistem politik yang dianut oleh Indonesia yang
berdasarkan nilai budaya Indonesia yang
bersifat turun-temurun dan juga bias diadopsi dari nilai budaya asing
yang positif bagi pembangunan sistem politik Indonesia. Sedangkan sistem
politik di Indonesia lebih menekankan bahwa sistem ini adalah sistem politik
yang pernah dilaksanakan di Indonesia pada masa lalu.
Lingkungan
Internal Sistem Politik Indonesia
A.Definisi
Menurut
Gabriel Almond, Lingkungan Internal Sistem Politik adalah lingkungan dalam
negeri yang meliputi fisik, sosial dan ekonomi domestik yang menjadi sumber
devisa bagi input (masukan) lingkungan fisik, Negara dalam membiayai struktur
politik, yang meliputi lembaga dan ekonomi domestic infrastruktur maupun
suprastruktur politik dalam upaya melaksanakan tugas dan fungsinya bagi
terwujudnya tujuan nasional suatu Negara.
B. Klasifikasi Lingkungan Internal
1. Lingkungan
adalah lingkungan internal yang merupakan wadah dan sumber kehidupan bagi
kelangsungan hidup bangsa dan Negara. Dengan kata lain lingkungan fisik ini
disebut juga sebagai modal dasar bagi pembangunan nasional.
Menurut
Lemhanas,lingkungan fisik ini adalah gabungan dalam aspek Tri Gatra yang
meliputi :
·
Kondisi
Geografis
·
Sumber
Kekayaan Alam
·
Sumber Daya
Migas
·
Kondisi
Demografis
2. Lingkungan Sosial
Lingkungn
sosial adalah lingkungan yang merupakan wadah bagi masyarakat untuk ikut serta
dalam membangun kelangsungan kehidupan bangsa dan Negara.
Klasifikasi
lingkungan sosial meliputi :
·
Lingkungan
Politik
·
Lingkungan
Sosial Budaya
·
Lingkungan
Hankam
·
Lingkungan
Hukum
Lingkungan Eksternal Sistem Politik Indonesia
A.
Pengertian
Lingkungan
internasional adalah lingkungan masyarakat suatu Negara yang berada berbatasan
dengan wilayah Negara, baik regional maupun internasional yang satu sama lain
memiliki saling ketergantungan.
B. Klasifikasi Lingkungan Masyarakat Internasional
1. Sistem
Politik Internasional
Sistem
politik internasional adalah kumpulan elemen-elemen dunia yang satu sama lain
saling terkait dalam politk internasional yang memiliki tujuan bersama.
2. Sistem
Ekologi Internasional
Slah satu
isu global yang di kembangkan keseluruhan negara- Negara di dunia, termasuk
Indonesia adalah isu lingkungan hidup. Hal ini tentu saja karena keberadaan
lingkungan bagi manusia dan makhluk lainnya memiliki posisi yang sangat
strategis.
3. Sistem
Sosial Internasional
Sistem
sosial internasional adalah sisterm yang meruupakan kumpulan elemen-elemen atau
unsur-unsur.
Sistem
Sosial Internasional meliputi :
a. Kebudayaan
Internasional
b. Struktur
Sosial Internasional
c. Sistem
Ekonomi Internasional
d. Sistem
Demografi Internasional
Struktur,Fungsi,Pendekatan
dan Kapabilitas Sistem Politik
A.
Struktur dan Fungsi
1.
Pengertian
dan definisi
Struktur politik berasal dari dua
kata yaitu, Sruktur dan Politik. Struktur berarti badan atau organisasi,
sedangkan politik berarti urusan Negara. Jadi secara harfiah struktur politik
adalah badan atau oranisasi yang
berkenaan dengan urusan Negara.
Struktur politik dapat
diklasifikasikan menjadi bangunan yang Nampak secara jelas dan juga tidak
jelas, yaitu :
a. Infrastruktur
Politik
Infrastruktur
politik adalah mesin politik yang ada dalam masyarakat yang tidak memiliki
pengaruh secara langsung dalam pembuatan keputusan politik Negara.
b. Suprastruktur
Politik
Suprastruktur
politik adalah mesin politik yang ada dalam masyarakat yang memiliki pengaruh
secara langsung dalam pembuatan keputusan politik Negara.
c. Fungsi Suprastruktur
Politik
Menurut
Gabriel A. Almond, yaitu :
· Rule making
(membuat undang-undang)
· Rule
application (melaksanakan undang-undang)
· Rule
adjudication (mengadili pelaksanaan undang-undang)
d. Fungsi
Infrastruktur Politik
· Pendidikan
politik
· Artikulasi
kepentingan
· Agregasi
kepentingan
· Rekuitmen
politik
· Komunikasi
politik
B. Pendekatan
Sistem Politik
Menurut
Almond dan Powell pendekatan sistem politik dapat di golongkan menjadi 3 bagian
yaitu :
1. Pendekatan
Tradisional
Pendekatan
tradisional adalah pendekatan sistem politik yang memandang lembaga
pemerintahan, kekuasaan dan keyakinan sebagai dasar analis sistem politik.
2. Pendekatan
Behavioralisme ( pendekatan perilaku )
Pendekatan
ini adalah pendekatan yang sangat dipengaruhi oleh sistem analisis perilaku.
3. Pendekatan
pasca perilaku ( post behavioralis )
Pendekatan
ini adalah pendekatan yang memiliki anggapan bahwa manusia adalah makhluk yang kreatif.
C.Kapabilitas Sistem Politik
1. Pengertian Kapabilitas Politik
Adalah kemampuan untuk sistem
politik dalam bidang ekstraktif, distributive, regulative, simbolik, responsif
dan dalam negri dan internasional untuk mencapai tujuan nasional sebagaimana
yang termaksud dalam pembukaan UUD 1945.
2. Macam-macam
kapabilitas sistem politik
a. Kapabilitas
Ekstraktif
b. Kapabilitas
Distributuf
c. Kapabilitas
Regulatif
d. Kapabilitas Simbolik
e. Kapabilitas
Responsif
f. Kapabilitas
dalam Negeri dan Internasional
Pada setiap sistem politik Negara-negara dunia, akan
selalu dijumpai adanya struktur politik. Struktur politik di dalam suatu negara
adalah pelembagaan hubungan organisasi antara komponen-komponen yang membentuk
bangunan politik. stuktur politik sebagai bagian dari struktur yang pada
umumnya selalu berkenaan dengan alokasi nilai-nilai yang bersifat otoratif,
yaitu yang dipengaruhi oleh distribusi serta penggunaan kekuasaan.
Permasalahan politik menurut Alfian, dapat dikaji
melalui berbagai pendekatan, yaitu didekati dari sudut kekuasaan, struktur
politik, komunikasi politik, konstitusi, pendidikan dan sosialisasi politik,
pemikiran dan kebudayaan politik. Sistem politik yang pada umumnya berlaku di
setiap negara meliputi dua struktur kehidupan politik, yakni, infrastrukur
politik dan suprastruktur politik.
1.
Infrastrukur politik
Didalam suatu kehidupan politik rakyat (the sosial
political sphere), akan selalu ada keterkaitan atau keterhubungan dengan
kelompok-kelompok lain ke dalam berbagai macam golongan yang biasanya disebut
“kekuatan sosial politik masyarakat”. Kelompok masyarakat tersebut yang
merupakan kekuatan politik riil didalam masyarakat, disebut “infrastruktur
politik”. Berdasakan teori politik, infrastruktur politik mencakup 5 (lima)
unsur atau komponen sebagai berikut :
a. Partai
politik (political party ),
b. kelompok
kepentingan (interst group),
c. kelompok
penekan (pressure group),
d. media
komunikasi politik (political communication media) dan
e. tokoh
politik (political figure).
a. Partai
politik ( political party ) di Indonesia
Partai politik sebagai institusi mempunyai hubungan
yang sangat erat dengan masyarakat dalam mengendalikan kekuasaan. Hubungan ini
banyak dipengaruhi oleh kebudayaan masyarakat yang melahirkannya. Kalau
kelahiran partai politik dilihat sebagai pengewajantahan dari kedaulatan rakyat
dalam poltik formal, maka semangat kebebasan selalu dikaitkan orang ketika
berbicara tentang partai politik sebagai pengendali kekuasaan. Perjalanan
sejarah kehidupan partai poliik di Indonesia secara garis besarnya dapat
dijelaskan sebagai berikut :
- Masa pra kemerdekaan
Organisasi modern pertama di Indonesia yang melakukan
perlawanan terhadap penjajah (tidak secara fisik) adalah Budi Utomo yang
didirikan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 1908. Pada awalnya, organisasi ini
berkembang di kalangan pelajar dalam bentuk studieclub dan organisasi
pendidikan. Namun dalam perkembangan berikutnya, ia menjadi partai politik yang
didukung kaum terpelajar dan massa buruh tani.
- Masa pasca kemerdekaan (tahun 1945-1965)
Tumbuh suburnya partai-partai politik pasca
kemerdekaan, didasarkan pada Maklumat Pemerintah tertanggal 3 November 1945
yang ditandantangani Wakil Presden Moh. Hatta yang antara lain memuat keinginan
pemerintah akan kehadiran partai politik agar masyarakat dapat menyalurkan
aspirasi (aliran pahamnya) secara teratur. Sejak dikeluarkannya Maklumat
Pemerintah tersebut, dapat diklasifikasi sejumlah partai politik yang ada
sebagai berikut :
1). Dasar Ketuhanan : a) Partai Masjumi, b) Partai
Sjarikat Indonesia, c) Pergerakan Tarbiyan Islamiah (Perti), d) Partai Kristen
Indonesia (Parkindo), e) Nahdlatul Ulama (NU), dan f) Partai Katolik.
2). Dasar Kebangsaan : Partai Nasional Indonesia
(PNI), Partai Indonesia Raya (Parindra Persatuan Indonesia Raya (PIR), Partai
Rakyat Indonesia (PRI), Partai Demokrasi Rakyat (Banteng), Partai Rakyat
Nasional (PRN), Partai Wanita Rakyat (PWR), Partai Kebangsaan Indonesia
(Parki), Partai Kedaulatan Rakyat (PKR), Serikat Kerakyatan Indonesia (SKI),
Ikatan Nasional Indonesia (INI), Partai Rakyat Jelata (PRJ), Partai Tani
Indonesia (PTI), Wanita Demokrasi Indonesia (PTI).
3). Dasar Marxisme : Partai Komunis Indonesia (PKI),
Partai Sosialis Indonesia, Partai Murba, Partai Buruh, Persatuan Rakyat Marhaen
Indonesia (Permai).
4). Dasar Nasionalisme: Partai Demokrat Tionghoa
(PTDI), Partai Indonesia Nasional(PIN), Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan
Indonesia (IPKI), Masa Orde baru (tahun 1966-1998).
Awal kebangkitan orde baru (1966) dalam melakukan
pembelahan institusi politik, tetap berpandang bahwa jumlah partai politik yang
terlalu banyak tidak menjamin stabilitas politik. Usaha pertama disamping
memulihkan partai-partai yang tidak secara resmi dilarang, adalah menyusun
undang-undang tentang pemiluyang dianggap sesuai dengan perkembangan masyarakat
saat itu. Dan pemilu yang direncanakan dilaksanakan dalam waktu dekat, ternyata
baru terlaksana tahun 1971 dengan peserta sebanyak 10 partai politik. (Golkar,
Parmusi, NU, PSII, Partai Islam, Parkindo, Partai Katolik, PNI, Murba, dan
IPKI).
Hasil Pemilu 1971 menunjukkan kemenangan Golkar yang
diikuti oleh Parmusi, NU dan PNI. Selanjutnya dengan diberlakukannya UU RI no.
03 tahun 1957, Pemilu tahun 1977 dan 1982 hanya diikuti oleh 3 ( tiga) peserta
:
1). PPP
dengan ciri ke-islaman dan ideologi islam.
2). Golkar
dengan ciri kekayaan dan keadilan sosial.
3). PDI
dengan ciri demokrasi, kebangsaan (nasionalisme), dan kedilan
Pada pemilu tahun 1987 dan 1992 dengan diberlakukannya
UU NO. 3 tahun 1985, partai politik dan Golkar ditetapkan hanya mempergunakan
satu-satunya asas, yaitu Pancasila dengan tujuan agar setiap kontestan pemilu
lebih berorientasi pada program kerja masing-masing. penerapan atas tersebut
langsung sampai dengan pelaksanaan pemilu 1997. fakta memperlihatkan bahwa
selama pemilu orde baru, golkar selalu dominan. dalam pemilu 1971 golkar meraih
(62,8%), tahun 1997 (62,1%), tahun 1982 (64,3%), tahun 1987 (73,2%) tahun 1992
(68,1%) dan pada tahun 1997 (70,2%).
Era orde baru mengalami antiklimaks kekuasaan setelah
pada akhir tahun 1997 negara Indonesia mengalami krisis moneter yang
selanjutnya berkembang menjadi krisis multidimensi karena terperangkap hutang
luar negeri yang besar dan banyaknya praktik korupsi, kolusi, nepotisme
(KKN) yang melibatkan pejabat birokrasi dan pengusaha.
- Masa/Era Repormasi (tahun 1999 s.d.sekarang)
Era reformasi benar-benar merupakan arus angin
perubahan menuju demokratisasi dan asas keadilan. Partai-partai politik
diberikan kesempatan untuk hidup kembali dan mengikuti pemilu dengan
multipartai yang terselenggarakan pada tahun 1999 berdasarkan undang-undang No.
3 tahun 1999. sangat mengejutkan bagi semua manusia elemen masyarakat Indonesia
ternyata paska-orde baru pemilu diikuti sebanyak 48 partai politik.
b. Kelompok
kepentingan (interest group)
Kelompok kepentingan (interest group), dalam gerak
langkahnya akan sangat tergantung pada sistem kepartaian yang diterapkan dalam
suatu negara. Aktivitas kelompok kepentingan umumnya menyangkut tujuan-tujuan
yang lebih terbatas, dengan sasaran-sasaran yang monolitis dan intensitas usaha
yang tidak berlebihan.
Menurut
Gabriel A. Almond, kelompok kepentingan dapat diidentifikasikan ke dalam
jenis-jenis kelompok sebagai berikut :
- Kelompok Anomik : kelompok yang terbentuk dari unsur–unsur masyarakat secara spontan dan seketika akibat isu kebijakan pemerintah, agama, politik, dsb.
- Kelompok non-asosiasional: Kelompok yang berasal dari unsur keluarga dan keturunan atau etnik, regional, status dan kelas yang menyatakan kepentingannya berdasarkan situasi.
- Kelompok insitusional : kelompok yang bersifat formal dan memiliki fungsi–fungsi politik atau sosial.
- Kelompok asosiasional: Kelompok yang menyatakan kepentinganya secara khusus, memakai tenaga professional dan memiliki prosedur yang teratur untuk merumuskan kepentingan dan tuntutan.
Kelompok kepentingan pada negara totaliter (partai
tunggal) pada umumnya dianut oleh negara komunis (Rusia, RRC, Vietnam, Korea
Utara, Kuba, dan lain-lain). David Lane, (seorang analisis politik)
mengidentifikasi 5 (lima) kategori kelompok kepentingan di Uni Soviet (Rusia),
yaitu:
a. Elite politik, seperti anggota-anggota politburo
b.
Kelompok-kelompok institusional, sepsrti serikat-serikat datang.
c.
Kelompok-kelompok pembangkang setia, seperti para dokter dan guru
d. Pengelompokan-pengelompokan sosial yang tidak
terorganisir dalam satu kesetian, seperti petani dan tukang.
e. Kelompok-kelompok yang tidak terorganisir
dalam satu kesatuan, yang bukan merupakan bagian dariaparat Soviet (Rusia),
atau yang mempunyai jarak dengan rezim penguasa, seperti kelompok intelektual
yang menentang rezim atau anggota sekte-sekte keagamaan tertentu.
Pada negara yang menerapkan sistem dua partai,
disiplin partai baik dalam parlemen maupun kabinetrelatif lebih ketat dan hal
ini merupakan kendala tersendiri terutama untuk mendukung sepenuhnya
program-program kelompok-kelompok tertentu.
Di negara berkembang pada umumnya. dan khususnya di
Indonesia masyarakat yang tergabung dalam kelompok kepentingan biasanya
sensitive terhadap isu politik dalam lingkup kelompok politik yang sempit.
Masyarakat masih dibatasi realita politiknya (terutama masa orde baru) oleh
para pemegang kekuasaan negara/pemerintah. Dengan asumsi demi stabilitas
politik. Tampak bahwa pada masa itu pemegang kekuasaan negara/pemerintah cukup
tangguh mengendalikan kehidupan politik supaya terdapat keleluasaanbagi proses
pembangunan bidang kehidupan lainnya.
Namun pasca Orde Baru (tahun 1998) yang disebut dengan
era reformasi, masyarakat berperan aktif dalam menumbuhkan sangkar
partisipasi politik “demokratisasi” setelah selama 32 tahun dikekang dengan
berbagai instrument politik dan peraturan perundangan. Berkembangnya sistem
politik di Indonesia dewasa ini tidak lepas dari peran kelompok kepentingan
yang selama Orde Baru berkuasa berseberangan, terutama dari kalangan akademisi,
politikus, lembaga swadaya masyarakat, pengusaha, dan sebagainya.
c. Kelompok
Penekan (pressure group)
Kelompok penekan merupakan salah satu institusi
politik yang dapat dipergunakan oleh rakyat untuk menyalurkan aspirasi dan
kebutuhannya dengan sasaran akhir adalah untuk mempengaruhi atau bahkan
membentuk kebijakan pemerintah. Kelompok penekan dapat terhimpun dalambeberapa
asosiasi yang mempunyai kepentingan sama, antara lain :
a. Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM)
b.
Organisasi-organisasi sosial keagamaan
c.
Organisasikepemudaan
d.
Organisasi Lingkungan Kehidupan
e. Organisasi
pembela Hukum dan HAM
f. Yayasan atau Badan hukum lainnya, Mereka pada
umumnya dapat menjadi kelompok penekan dengan cara mengatur orientasi
tujuan-tujuannya yang secara operasional (melakukan negosiasi) sehingga dapat
mempengaruhi kebijaksanaan umum.
Dalam realitas kehidupan politik, kita mengenal
berbagai kelompok penekan baik yang sifatnya sektoral maupun regional. Tujuan
dan target mereka biasanya bagaimana agar keputusan politik berupa
undang-undang atau kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah lebih
menguntungkan kelompoknya (sekurang-kurangnya tidak merugikan).
Kelompok penekan, kadang-kadang muncul lebih dominan
dibanding dengan partai politik, manakala partai politik peranannya tidak bisa
lagi diharapkan untuk mengangkat isu sentral yang mereka perjuangkan. Kondisi
inilah yang mendorong kelompok penekan tampil ke depan sebagai alternative
terkemuka.
d. Media
komunikasi politik (political communication media)
Media komunikasi politik merupakan salah satu
instrument politik yang dapat berfungsi untuk menyampaikan informasi dan
persuasi mengenai politik baik dari pemerintah kepada masyarakat maupun
sebaliknya. Media komunikasi seperti surat kabar, telepon, fax, internet,
televise, radio, film, dan sebagainya dapat memainkan peran penting terhadap
penyampaian informasi serta pembentukan/mengubah pendapat umum dan sikap
politik publik.
e. Tokoh
Politik (political/figure)
Pengangkatan tokoh-tokoh merupakan proses transformasi
seleksi terhadap anggota-anggota masyarakat dari berbagai sub-kluktur,
keagamaan, status sosial, kelas, dan atas dasar isme-isme kesukuan dan
kualifikasi tertentu, yang kemudian memperkenalkan mereka pada peran-peran
khusus dalam sistem politik. Bagi actor-aktor politik itu sendiri, pengangkatan
diri mereka selalu melalui proses, yaitu :
- Transformasi dari peranan-peranan non-politis kepada suatu situasi di mana mereka menjadi cukup berbobot memainkan peranan-peranan politik yang bersifat khusus.
- Pengangkatan dan penugasan untuk menjalankan tugas-tugas politik yang selama ini belum pernah mereka kerjakan, walaupun mereka telah cukup mampu untuk mengemban tugas seperti itu. Proses pengangkatan itu melibatkan baik persyaratan status maupun penyerahan posisi khusus pada mereka.
Di dalam benak masyarakat sering timbul pertanyaan
apakah pengangkatan tokoh-tokoh politik akan pengaruh besar terhadap
pembangunan dan perubahan? Pada umumnya pengangkatan tokoh-tokoh politik akan
memberikan angin segar dalam memaparkan beberapa komponen perubahan dalam
segala untuk dan menifestasinya.
Pengangkatan tokoh-tokoh politik akan berakibat
terjadinya pergeseran di sector infrastruktur politik, organisasi,
asosiasi-asosiasi, kelompok-kelompok kepentingan serta derajat politisasi dan
partisipasi masyarakat.
Menurut Lester G. Seligman , proses pengangkatan
tokoh-tokoh politik akan berkaitan dengan beberapa aspek , yakni :
a.
Leditimasi elit politik
b. Masalah
kekuasaan
c.
Representativitasi elit politik
d. Hubungan antara pengangkatan tokoh-tokoh politik
dengan perubahan politik.
Di negara-negara demokrasi pada umunya, pengangkatan
tokoh-tokoh politik dilakukan melalui pemilihan umum. Hal ini akan berbeda jika
dilaksanakan di negara-negara totaliter, diktator atau otoriter.
f.Organisasi Masyarakat
Dalam Pasal
1 UU No. 8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, organisasi
kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat warga
Negara republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan,
profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperanserta
dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Organisasi
kemasyarakatan dibentuk dengan tujuan-tujuan dalam bidang sosial dan budaya.
Organisasi ini tidak melibatkan diri untuk ikut serta dalam dalam peserta untuk
memperoleh kekuasaan dalam Pemilu.
Salah satu
ciri penting dalam organisasi kemasyarakatan adalah kesuka-relaan dalam
pembentukan dan keanggotaannya. Anggota masyarakat warga negara republik
Indonesia bebas untuk membentuk, memilih, dan bergabung dalam organisasi
kemasyarakatan yang dikehendaki dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Organisasi kemasyarakatan dapat mempunyai satu
atau lebih dari satu sifat kekhususan yaitu kesamaan kegiatan, profesi, fungsi,
agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Organisasi atau
perhimpunan yang dibentuk secara sukarela oleh anggota masyarakat warga Negara
republik Indonesia yang keanggotaannya terdiri dari warga negara republik
Indonesia dan warganegara asing, termasuk dalam pengertian organisasi
kemasyarakatan.
Dalam Pasal
5 UU No. 8 Tahun 1985, Organisasi Kemasyarakatan berfungsi sebagai :
1. wadah penyalur kegiatan sesuai kepentingan anggotanya;
2. wadah pembinaan dan pengembangan anggotanya dalam
usaha mewujudkan tujuan organisasi;
3. wadah peranserta dalam usaha menyukseskan pembangunan
nasional;
4. sarana penyalur aspirasi anggota, dan sebagai sarana
komunikasi sosial timbal balik antar anggota dan/atau antar Organisasi
Kemasyarakatan, dan antara Organisasi Kemasyarakatan dengan organisasi kekuatan
sosial politik, Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah.
2.Suprastruktur
politik
A. Majelis
Permusyawaratan Rakyat
MPR adalah gabungan dari DPR
(Legislatif) dengan BPD (Badan Perwakilan Daerah). Kedudukan MPR hanya sebagai
lembaga tinggi negara bukan seperti dahulu sebagai lembaga tertinggi negara
yang meminta pertanggungjawaban seluruh lembaga tinggi negara lainnya. MPR
hanya menjadi lembaga tertinggi negara dalam kapasitasnya sebagai lembaga
konstitusional.
B. Dewan Perwakilan Daerah
Adanya DPD karena pemilihan umum
selama ini cenderung lebih proporsional ketimbang distrik maka untuk
mengoptimalkan perwakilan dari daerah diperlukan keberadaan DPD.
C. Dewan
perwakilan Rakyat
DPR di bentuk di pusat untuk
mengkritisi pemerintah pusat, di bentuk di daerah untuk mengkritisi pemerintah
daerah baik provinsi maupun kabupaten sesuai tingkatannya. DPR adalah mereka
yang harus menyuarakan hatin nurani rakyat, artinya setelah mengartikulasikan
dan mengagregsikan kepentingan rakyat, mereka harus membicarakan dalam sidang
parlemen kepada pemerintah yang berkuasa. Pemerintah eksekutif mempunyai
peranan mengurus sedangkan legislatif mempunyai fungsi mengatur.
D. Presiden dan
Wakil Presiden
Presiden adalah Kepala Negaara atau
kepala Pemerintahan di NKRI. Sementara Wakil Presiden adalah orang yang
membantu presiden dalam melaksanakan kewajibannya, menggantikan presiden jka
presiden berhalangan, memperhatikan secara khusus, menampung masalah-masalah
dan mengusahakan pemecahannya yang menyangkut bidang tugas kesejahteraan
rakyat, melakukan pengawasaan operasional pembangunan.
Presiden memiliki kekuasaan dan
kewenangan sebagai kepala pemerintahan, karena presiden sebagai penyelenggara
tugas eksekutif, yaitu memimpin kabinet, mengangkat,
melantik dan memberhentikan menteri-menteri, mengawasi operasional pembangunan,
menerima mandat dari MPR-RI.
Sementara kekuasaan dan kewenangan
presiden sebagai kepala negara yaitu melangsungkan perjanjian dan mengadakan
perdamaian dengan negara lain; menyatakan negara dalam keadaan bahaya;
mengumumkan perang terhadap negara lain; mengangkat, melantik dan
memberhentikan duta sserta konsul untuk negara lain; menerima surat kepercayaan
dari negara lain melalui duta dan konsul negara lain; memberi gelar, tanda jasa
dan lain-lain tanda penghormatan tingkat nasional; menguasai angkatan lajut,
darat, udara dan kepolisian.
E. Mahkamah Agung
Mahkamah Agung adalah pengadilan
tertinggi dari semua lingkungan peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya
terlepas dari pengaruh pemerintah (eksekutif). Sebagai lembaga yudikatif,
Mahkamah Agung memiliki kekuasaan dalam memutuskan, kasasi, memeriksa, dan
memutuskan sengketa tentang kewenanganb mengadili, serta peninjauan kembali
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Fungsinya adalah pengawasan, peradilan, pengaturan dan
pemberian nasehat.
F. Dewan Pertimbangan Agung (Likudasi)
DPA sebagai badan penasehat
presiden, tetapi DPA tidak berada di bawah kekuasaan presiden, karena badan ini
tidak lepas dari pertanggungjawabannya dari masyarakat dan negara. DPA
sederajat dengan presiden maksudnya agar usul yang disampaikan secara tertulis
maupun tidak dapat di tanggapi secara seksama. Setiap tindakan DPA baik dalam
memberikan nasihat maupun usul kepada presiden, merupakan penilaian terhadap
masalah yang menyangkut masyarakat bangsa dan negara.
G. Badan
Pemeriksa Keuangan
Lembaga tinggi yang bertugas
memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara, kekayaan negara, pelaksanaan
anggaran pendapatan dan belanja negara
serta daerah, anggaran badan usaha milik
negara dan daerah, berdsasarkan atas ketentuan undang-undang.
Lembaga ini berwenang untuk meminta keterangan yang
wajib diberikan oleh setiap orang, badan/instansi baik pemerintahan maupun
swasta, sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
H. Mahkamah Konstitusi
Lembaga ini berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap konstitusi, memutuskan sengketa kewenangan lembaga
negara, yang kewenangannya di berikan UUD, memutuskan pembubaran partai politik
dan memutuskan perselisihan tentang pemilihan umum. Lemnbaga ini wajib
memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden
dan wakil presiden menurut UUD.
I. Komisi yudisial
Lembaga tinggi negara yang bersifat
mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan dan
kekuasaan lain, lembaga ini memiliki wewenang mengusulkan pengangkatan hakim
agung kepada DPR dan menetapkan kehormatan serta keluhuran martabat an menjaga
prilaku hakim.
copy paste dari beberapa sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar